Fenomena yang sedang hangat dibicarakan saat ini adalah terjadinya Climate Change atau Iklim yang berubah-ubah. Diketahui bahwa iklim dapat berubah sewaktu-waktu menuju yang lebih tinggi ataupun lebih rendah. Efek yang dapat ditimbulkan dari perubahan iklim saat ini adalah hilangnya es di laut, percepatan kenaikan permukaan laut, melelehnya es dikutub, dan gelombang panas yang lebih lama. Menurut pakar keilmuan dunia, fenomena kenaikan suhu ini dikatakan akan meningkat selama beberapa dekade yang disebabkan oleh efek gas rumah kaca. Lalu bagaimana dampak perubahan iklim yang terjadi di Indonesia?
Indonesia yang sudah dikenal sebagai negara kepulauan dengan 17.000 pulau ini tentunya merasakan dampak adanya perubahan iklim yang lebih difokuskan pada peningkatan muka air laut. Hal ini akan berdampak pada pergeseran garis pantai atau dapat pula menyebabkan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Garis pantai ini diartikan sebagai pertemuan antara daratan dan lautan yang ditetapkan berdasarkan kedudukan muka air terendah. Lalu bagaimana jika terjadi peningkatan muka air laut? Tentunya kedudukan muka air terendah sebagai penentu garis pantai juga akan berpindah, hal ini yang menyebabkan kesulitan dalam penentuan batas suatu wilayah perairan laut suatu daerah. Padahal jika melihat pengertian penentuan laut teritorial yang diatur pada UNCLOS 1982 dalam pasal 2, 3,4, dan 5, mengartikan bahwa laut territorial diukur dari garis pangkal dimana garis pangkal ini adalah garis air rendah sepanjang pantai yang telah resmi diakui oleh Negara Pantai.
Dengan pernyataan tersebut, perubahan garis pantai dapat mempengaruhi luasan wilayah territorial suatu negara, dimana wilayah suatu territorial sangat berarti penting dalam melaksanakan kebutuhan ekonomi, pemanfaatan hasil laut dan pelaksanaan kedaulatan lainnya. Sehingga sebuah Negara yang memang mengalami perubahan garis pantainya perlu dilakukan pengukuran dan pemetaan geografis serta jika dibutuhkan melakukan penentuan ulang titik-titik yang digunakan untuk menarik garis pangkalnya. Dengan begitu sebagai negara pantai perlu publikasi pengukuran garis pantainya sehingga negara lain mengetahui akan hal tersebut untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman antar negara, terlebih jika laut territorial yang dimiliki bertumpang tindih dengan territorial negara lain. Namun, jika melihat dari penjelasan mengenai pergeseran garis pangkal pada UNCLOS dalam hal penentuan garis pangkal, tidak dijelaskan secara rinci. Dimana yang tertulis pada UNCLOS bahwa pengukuran garis pangkal terdapat tiga cara yaitu penentuan garis pangkal biasa yang diukur berdasarkan titik terendah permukaan laut, garis pangkal lurus untuk kondisi pantai yang menjorok ke dalam yang mengakibatkan garis pantai tidak stabil, dan garis pangkal khusus yang digunakan untuk mengukur kondisi tertentu.
sumber gambar : Materi Kuliah Hukum Laut (https://youtu.be/K5_4ohgpdrE)
Karena belum adanya peraturan yang jelas terkait hal tersebut, maka langkah yang dapat dilakukan sebagai negara pantai adalah melakukan pengukuran ulang garis pangkal pantai apabila terjadi perubahan garis pantai akibat meningkatnya permukaan air laut serta mengadakan konferensi internasional jika hal ini berkaitan dengan kedaulatan negara lain.
REFERENSI:
Arsana, I Made Andi. 2021. Materi kuliah Hukum Laut: Batas Maritim Internasional. Yogyakarta. Teknik Geodesi UGM
Karlina Rainnisa Widya, Viana Silvino Abilio. 2020. Pengaruh Naiknya Permukaan Air Laut Terhadap Perubahan Garis Pangkal Pantai Akibat Perubahan Iklim. Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha. Vol. 6 No. 2 Agustus 2020.
Siburian, et al. 2020. Pengaruh Perubahan Garis Pantai Terhadap Implementasi Hukum laut di Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. Jurnal Perikanan dan Kelautan. Vol. 25 No. 1 Februari 2020.
Septiandini Indira, dkk. 2013. Analisis Dampak Perubahan Garis Pantai Terhadap Batas Wilayah Laut Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Jurnal Geodesi Undip. Vol. 2 No. 4 Oktober 2013.
https://climate.nasa.gov/effects/
Dokumen UNCLOS 1982
Credit this article to my sister:
AISHA HEYDA, a student of Geodetic Engineering UGM
19/440253/TK/48580, as responsible for completeness her work “Tugas Hukum Laut 2021”